Minggu, 02 November 2025
Sabtu, 01 November 2025
PROFIL BUMDESA HUTAMONU
PROFIL BUMDESA WULUNGO BOTU DESA HUTAMONU
1. Identitas Umum
1.
Nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
BUMDesa Wulungo Botu
2.
Alamat Kantor: Desa Hutamonu, Kecamatan
Botumoita, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
3.
Kode Pos: 96264
4.
Nomor Induk Berusaha (NIB): 3007250110703
5.
Nomor AHU: AHU-04435.AH.01.33.TAHUN 2025
6.
Tanggal Pendirian: 04 Juni 2025
7.
Status Badan Hukum: Terdaftar dan
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
8.
Skala Usaha: Usaha Mikro
9.
Email: bumdeswulungobotu@gmail.com
10. Nomor
Telepon: 0822-4969-0233
2. Bidang Usaha
Berdasarkan lampiran NIB, BUMDesa Wulungo Botu menjalankan
usaha pada bidang:
- KBLI
01111 – Pertanian Jagung
Lokasi usaha berada di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo.
Tingkat risiko usaha: Rendah
Selain bidang utama tersebut, BUMDesa Wulungo Botu
berpotensi mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi desa seperti:
- Perdagangan
hasil pertanian
- Pengelolaan
air bersih dan sumber daya alam
- Jasa
penyewaan alat pertanian
- Pengembangan
produk unggulan desa
3. Struktur Organisasi BUMDesa Wulungo Botu
I. Penasehat
- Helmi
Buluati
II. Pelaksana Operasional
- Direktur:
Selmi Musa
- Sekretaris:
Karmila Djau
- Bendahara:
Novita Adriku
III. Badan Pengawas
- Ketua:
Arten Masiaga
4. Visi dan Misi
Visi:
Mewujudkan BUMDesa Wulungo Botu sebagai penggerak ekonomi desa yang mandiri,
produktif, dan berdaya saing berbasis potensi lokal.
Misi:
- Mengembangkan
unit usaha produktif berbasis pertanian dan sumber daya lokal.
- Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja desa.
- Meningkatkan
kapasitas ekonomi masyarakat melalui kemitraan dan inovasi.
- Mendorong
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes.
5. Tujuan Pembentukan
- Mengoptimalkan
pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam Desa Hutamonu.
- Menjadi
lembaga ekonomi desa yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Memberdayakan
masyarakat desa melalui pengembangan usaha mikro dan pertanian.
- Menjadi
wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa yang
berkelanjutan.
6. Dasar Hukum
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Sertifikat
Pendirian Badan Hukum: AHU-04435.AH.01.33.TAHUN 2025
- Nomor
Induk Berusaha (NIB): 3007250110703
PROFIL BUMDESA BOTUMOITO
PROFIL BUM DESA IDAMAN DESA BOTUMOITO
I. Identitas Umum
Nama Badan Usaha: BUM Desa IDAMAN
Alamat Kantor: Jl. Trans Sulawesi, Dusun II, Desa Botumoito, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Kode Pos: 96264
Telepon: 0813-6236-1930
Email: bumdesidamanbtm2025@gmail.com
Status Penanaman Modal: PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Skala Usaha: Usaha Mikro
Bidang Usaha (KBLI): 01283 – Pertanian Cabai
6. NIB BUMDESA IDAMAN BOTUMOITO
II. Legalitas
-
Nomor Induk Berusaha (NIB): 2509250150039
Diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM pada 25 September 2025.
Berlaku secara nasional untuk kegiatan usaha pertanian cabai dengan tingkat risiko Rendah. -
Sertifikat Badan Hukum:
Nomor: AHU-12262.AH.01.33.TAHUN 2025
Tanggal Terbit: 09 September 2025
Dikeluarkan oleh: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor Verifikasi Sistem Informasi Desa: 7502062006-1-0813696. BOTUMOITO AHU-12262.AH.01.33…
III. Struktur Pengelolaan BUMDesa IDAMAN
1. Penasehat
-
Kepala Desa Botumoito: Muhammad Wiramufti Umar, SSPT
2. Pengurus
-
Ketua: Rolly S.I. Lumula, S.Ap
-
Sekretaris: Jefri Adipu
-
Bendahara: Ulan Deswita Matana, S.H.
3. Pengawas
-
Pengawas I: Suhardi Hasan
-
Pengawas II: Sandra Luawo
-
Pengawas III: Cornelius Prasetyo
4. Kepala Unit Pertanian
-
Ketua: Irwan Tanani
IV. Visi dan Misi BUMDesa IDAMAN
Visi:
“Menjadi lembaga penggerak ekonomi desa yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing, berbasis potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat Desa Botumoito.”
Misi:
a. Mengembangkan usaha ekonomi produktif berbasis pertanian dan potensi lokal.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan kemitraan usaha.
c. Membangun sistem usaha desa yang transparan, profesional, dan berkelanjutan.
d. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui kegiatan usaha yang efisien dan inovatif.
e. Mendorong sinergi dengan pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam memperkuat ekonomi desa.
f. Mendukung pencapaian SDGs Desa, khususnya:
-
SDGs 1: Desa Tanpa Kemiskinan
-
SDGs 2: Desa Tanpa Kelaparan
-
SDGs 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
V. Unit Usaha Utama
Unit Pertanian Cabai
Lokasi: Dusun II, Desa Botumoito, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo
Kegiatan:
-
Pengembangan dan budidaya tanaman cabai merah keriting dan cabai rawit.
-
Pengelolaan lahan pertanian secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.
-
Pemasaran hasil produksi ke pasar lokal dan regional.
-
Pembinaan dan pendampingan petani melalui pelatihan teknis budidaya.
VI. Tujuan Pembentukan BUMDesa IDAMAN
-
Meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Botumoito melalui pengelolaan potensi desa.
-
Mengurangi angka pengangguran dengan membuka lapangan kerja desa.
-
Mengoptimalkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan produktif.
-
Menciptakan lembaga ekonomi desa yang profesional, mandiri, dan berkelanjutan.
-
Menjadi contoh BUMDes yang inovatif dan berdaya saing di Kabupaten Boalemo.
PROFIL BUMDESA DULANGEYA
PROFIL BUMDES TALUMOPATU DESA DULANGEYA
I. Identitas Umum
Nama Badan Usaha: BUM Desa TALUMOPATU
Alamat Kantor:
Jl. Trans Sulawesi, Dusun I, Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Kode Pos: 96264
Telepon: 0813-4249-6760
Email: bumdestalumopatu2025@gmail.com
Status Penanaman Modal: PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
Skala Usaha: Usaha Mikro
Bidang Usaha (KBLI): 01283 – Pertanian Cabai
9. NIB BUMDESA TALUMOPATU DULAN…
II. Legalitas
-
Nomor Induk Berusaha (NIB): 2309250078636
Diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM pada 23 September 2025.
Berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama kegiatan usaha dijalankan.
Bidang usaha utama: Pertanian Cabai dengan tingkat risiko Rendah. -
Sertifikat Badan Hukum:
Nomor: AHU-12371.AH.01.33.Tahun 2025
Tanggal Terbit: 10 September 2025
Dikeluarkan oleh: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Berdasarkan Verifikasi Sistem Informasi Desa Nomor: 7502062009-1-045364
III. Struktur Pengelolaan BUMDes
1. Penasehat
-
Kepala Desa Dulangeya: Tamrin Ibrahim, S.H.
2. Pengurus
-
Direktur: Sofyan Nusi
-
Sekretaris: Rosmita Mokoginta
-
Bendahara: Yulan Biu
3. Pengawas
-
Pengawas I: Nanang Hasan
-
Pengawas II: Taslim Yunus
-
Pengawas III: Serlan Hasan
4. Kepala Unit Pertanian
-
Ketua: Roni Suleman
IV. Visi dan Misi BUMDes Talumopatu
Visi:
“Menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi Desa Dulangeya yang mandiri, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal.”
Misi:
a. Menjalin kerja sama dengan semua pihak dalam pengembangan usaha BUMDes.
b. Meningkatkan perekonomian desa dengan memberdayakan masyarakat.
c. Mengembangkan dana desa sebagai motor penggerak kegiatan ekonomi masyarakat.
d. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan dalam unit usaha BUMDes.
e. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui kegiatan usaha produktif.
f. Mendukung pencapaian SDGs Desa:
- SDGs 1: Desa Tanpa Kemiskinan
- SDGs 2: Desa Tanpa Kelaparan
- SDGs 8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
- g. Mengembangkan usaha ekonomi produktif dengan melibatkan masyarakat.h. Membangun sistem jaminan sosial bagi rumah tangga miskin.i. Mendorong pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung ekonomi.j. Mengembangkan jaringan kerja sama ekonomi dengan pihak negeri dan swasta.k. Mengelola dana program bergulir untuk pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi desa.
V. Unit Usaha
Unit Pertanian Cabai
Lokasi: Dusun I, Desa Dulangeya
Kegiatan:
-
Pengembangan budidaya cabai merah keriting dan cabai rawit.
-
Pelibatan petani lokal sebagai mitra usaha.
-
Pemasaran hasil produksi melalui kerja sama dengan pasar lokal dan regional.
VI. Tujuan Pembentukan BUMDes Talumopatu
-
Mendorong kemandirian ekonomi Desa Dulangeya melalui usaha produktif.
-
Menjadi wadah pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal.
-
Menjadi lembaga ekonomi desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.
-
Meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa secara berkelanjutan.
RAKOREV TPP BOALEMO
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI TPP KABUPATEN BOALEMO.
Boalemo – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) pada Selasa, 28 Oktober 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta. Seluruh unsur TPP hadir lengkap, mulai dari TAPM Kabupaten, Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD) dari seluruh kecamatan.
Content Writer : Irfan Yuri Djafar, SM. (PLD Kec. Botumoito)
Senin, 27 Oktober 2025
RAPAT KERJA PERCEPATAN PERENCANAAN DESA
Pemdes Hutamonu Percepat Penyusunan APBDes 2026
Hutamonu, Botumoito – Pemerintah Desa Hutamonu menggelar rapat kerja internal bersama Tim Penyusun APBDes pada Senin (27/10/2025) yang bertempat di Kantor Desa Hutamonu. Rapat ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan pemerintah desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Hutamonu memimpin langsung rapat tersebut yang turut dihadiri seluruh perangkat desa serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Suasana rapat berlangsung intensif dengan berbagai masukan teknis untuk penguatan arah kebijakan pembangunan desa tahun mendatang.
Dalam penyampaiannya, Kepala Desa menegaskan bahwa penyusunan APBDes harus berlandaskan dokumen perencanaan desa yang sah, terutama RKPDes Tahun 2026 yang telah melalui proses musyawarah desa perangkingan usulan beberapa waktu lalu. Hal ini menjadi dasar dalam pemilahan skala prioritas program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Peserta rapat membahas penyesuaian alokasi Dana Desa yang difokuskan pada pemenuhan mandatory spending sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Beberapa prioritas yang akan diperkuat mencakup ketahanan pangan, penurunan angka stunting, peningkatan pelayanan dasar, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selain itu, rapat juga mengevaluasi pelaksanaan program dan serapan anggaran tahun berjalan. Evaluasi ini menjadi cerminan bagi tim penyusun dalam memperbaiki perencanaan kegiatan agar dana desa dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Pendamping Lokal Desa turut memberikan masukan teknis terkait pembenahan dokumen perencanaan, penyesuaian RAB, serta penyelarasan nomenklatur kegiatan yang masih perlu disempurnakan. Dukungan teknis ini diharapkan mempercepat proses finalisasi dokumen APBDes sebelum masuk ke tahap evaluasi tingkat kecamatan.
Pemerintah desa juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan musyawarah penetapan APBDes nantinya. Peran pengawasan BPD dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh keputusan anggaran berjalan transparan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan target nasional pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemdes Hutamonu berkomitmen untuk menguatkan intervensi pada keluarga miskin dalam desil I. Program penguatan ekonomi keluarga dan pemberdayaan sosial diproyeksikan menjadi salah satu fokus pembiayaan pada rancangan APBDes mendatang.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mempercepat penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan dengan penjadwalan rapat teknis lanjutan dalam waktu dekat. Setiap penanggung jawab kegiatan diberikan tugas untuk menyelesaikan kelengkapan administrasi dan perhitungan pembiayaan secara lebih akurat.
Pemerintah Desa Hutamonu berharap penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat selesai tepat waktu dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Seluruh proses dipastikan tetap berada dalam prinsip akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Editor : Irfan Yuri Djafar, SM
Jumat, 24 Oktober 2025
BERITA MEDSOS
KINERJA BERDAMPAK MENGANTARKAN MENTERI DESA MERAIH POSISI KE TIGA MENTERI TERBAIK KABINET MERAH PUTIH
Legitimasi pemerintahan terbentuk dari hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Publik menghargai kebijakan yang berdampak langsung dan dijalankan dengan tata kelola yang transparan. Kebijakan 12 Rencana Aksi Kementerian Desa PDT 2025, Penurunan Stunting, Ketahanan Pangan dan hadirnya Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didesa-desa seluruh wilayah Republik Indonesia dari Sabang hingga Merauke, Miangas sampai Rote yang pembentukannya tidak terlepas dari dampingan para Pendamping Desa merupakan peran nyata kepemimpinan Pak Yandri di Kementerian Desa PDT.
Kedekatan Menteri Desa dengan Pendamping Desa di setiap tugas kunjungan menjadikan semangat para Pendamping Desa yang merupakan garda depan Kementerian Desa PDT dalam mendampingi proses pembangunan desa desa di Indonesia. Apresiasi masyarakat yang menempatkan Menteri Desa PDT ke posisi ke tiga menjadi berita penyemangat dan membanggakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang terasebar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 25/10/2025
Oleh: Bidang Informasi dan Media TPP Pusat
Rabu, 15 Oktober 2025
Kegiatan Advokasi DRPPA Hutamonu
Hutamonu — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menggelar kegiatan Advokasi Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI) di Aula Kantor Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan responsif terhadap hak-hak anak, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa.
Hadir membuka kegiatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga masyarakat, dan masyarakat desa dalam membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan. “PATBM harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan terhadap anak. Sinergi masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan desa yang ramah perempuan dan anak,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Boalemo, Camat Botumoito beserta jajaran lintas sektor, Pemerintah Desa Hutamonu, kader PATBM, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda setempat.
Dalam sesi paparan, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Boalemo menjelaskan strategi kolaboratif antara pemerintah daerah dan desa dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak, termasuk optimalisasi peran PATBM dan RBI. Sementara itu, narasumber dari provinsi memberikan materi mengenai penguatan fungsi PATBM sebagai mekanisme deteksi dini, pencegahan, serta penanganan kasus kekerasan di tingkat desa.
Peserta kegiatan juga aktif berdialog dan berbagi pengalaman terkait praktik lapangan, tantangan penanganan kasus, serta upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman bagi anak dan perempuan. Diskusi tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman dan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan PATBM di Desa Hutamonu.
Melalui kegiatan advokasi ini, diperoleh beberapa capaian penting, antara lain: terbangunnya pemahaman bersama lintas sektor mengenai pentingnya perlindungan anak berbasis masyarakat, meningkatnya komitmen pemerintah desa dan lembaga masyarakat dalam mendukung pelaksanaan PATBM dan RBI, serta terbentuknya jejaring koordinasi antara kader, pemerintah desa, dan lembaga layanan terkait.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat gerakan perlindungan perempuan dan anak yang partisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, Desa Hutamonu diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam penguatan PATBM dan Ruang Bersama Indonesia di Kabupaten Boalemo.
Editor : Irfan Yuri Djafar, SM
Minggu, 12 Oktober 2025
Dok. Kegiatan pemb. Desa Hutamonu
Proyek pembangunan jalan rabat beton sepanjang 320 meter ini menelan anggaran sebesar Rp 200 juta, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja dan masyarakat tampak antusias bergotong royong melakukan proses pencampuran dan pengecoran adukan beton menggunakan mesin molen di bawah pengawasan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Hutamonu.
Pendamping Lokal Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa monitoring dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan kualitas hasil pekerjaan. “Kami memantau agar setiap tahapan berjalan sesuai dengan RAB dan ketentuan teknis. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa,” ujarnya.
Kepala Desa Hutamonu dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim pelaksana dan masyarakat yang terlibat. “Pembangunan jalan ini merupakan prioritas utama karena manfaatnya langsung dirasakan warga. Dengan adanya rabat beton ini, akses transportasi dan kegiatan ekonomi masyarakat akan jauh lebih lancar,” jelasnya.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga mutu pekerjaan. “Kami memastikan kualitas cor dan ketebalan jalan sesuai standar. Selain itu, seluruh tenaga kerja berasal dari warga setempat agar pembangunan ini juga memberikan dampak ekonomi,” katanya.
Pembangunan rabat beton ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa, pendamping, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan partisipatif. Selain membuka akses antar dusun, proyek ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal serta memperkuat semangat gotong royong di Desa Hutamonu.
Monitoring yang dilakukan pada Senin (13/10/2025) ini juga menegaskan komitmen pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan hasil pekerjaan yang rapi dan progres yang signifikan, Desa Hutamonu optimis dapat menyelesaikan proyek ini tepat waktu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh warga.
Editor : Irfan Yuri Djafar, SM
Kamis, 09 Oktober 2025
Musdes Penetapan RKPDes Desa Hutamonu
Botumoito, 9 Oktober 2025.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Camat Botumoito, Kepala Desa Hutamonu, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Babinsa Desa Hutamonu, BPD, serta unsur perwakilan masyarakat, meliputi tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, dan perwakilan keluarga penerima manfaat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Hutamonu menyampaikan bahwa penyusunan RKPDes Tahun 2026 telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari musyawarah dusun, musyawarah desa perencanaan, hingga tahap penyepakatan bersama BPD. Dokumen RKPDes ini nantinya menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Camat Botumoito dalam arahannya menegaskan pentingnya keselarasan program desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Desa Hutamonu yang telah menyelesaikan tahapan perencanaan tepat waktu serta tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat melalui penyaluran BLT Dana Desa.
Usai penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes 2026, kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran BLT Dana Desa kepada 29 KPM, masing-masing menerima Rp 300.000,- untuk periode bulan Oktober 2025. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Camat Botumoito dan Kepala Desa Hutamonu.
Total dana yang disalurkan sebesar Rp 8.700.000,- bersumber dari alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan partisipatif, ditutup dengan doa bersama serta komitmen bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Irfan Yuri Djafar
Pendamping Lokal Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito

























