PROFIL BUMDESA WULUNGO BOTU DESA HUTAMONU
1. Identitas Umum
1.
Nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
BUMDesa Wulungo Botu
2.
Alamat Kantor: Desa Hutamonu, Kecamatan
Botumoita, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
3.
Kode Pos: 96264
4.
Nomor Induk Berusaha (NIB): 3007250110703
5.
Nomor AHU: AHU-04435.AH.01.33.TAHUN 2025
6.
Tanggal Pendirian: 04 Juni 2025
7.
Status Badan Hukum: Terdaftar dan
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
8.
Skala Usaha: Usaha Mikro
9.
Email: bumdeswulungobotu@gmail.com
10. Nomor
Telepon: 0822-4969-0233
2. Bidang Usaha
Berdasarkan lampiran NIB, BUMDesa Wulungo Botu menjalankan
usaha pada bidang:
- KBLI
01111 – Pertanian Jagung
Lokasi usaha berada di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo.
Tingkat risiko usaha: Rendah
Selain bidang utama tersebut, BUMDesa Wulungo Botu
berpotensi mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi desa seperti:
- Perdagangan
hasil pertanian
- Pengelolaan
air bersih dan sumber daya alam
- Jasa
penyewaan alat pertanian
- Pengembangan
produk unggulan desa
3. Struktur Organisasi BUMDesa Wulungo Botu
I. Penasehat
- Helmi
Buluati
II. Pelaksana Operasional
- Direktur:
Selmi Musa
- Sekretaris:
Karmila Djau
- Bendahara:
Novita Adriku
III. Badan Pengawas
- Ketua:
Arten Masiaga
4. Visi dan Misi
Visi:
Mewujudkan BUMDesa Wulungo Botu sebagai penggerak ekonomi desa yang mandiri,
produktif, dan berdaya saing berbasis potensi lokal.
Misi:
- Mengembangkan
unit usaha produktif berbasis pertanian dan sumber daya lokal.
- Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja desa.
- Meningkatkan
kapasitas ekonomi masyarakat melalui kemitraan dan inovasi.
- Mendorong
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes.
5. Tujuan Pembentukan
- Mengoptimalkan
pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam Desa Hutamonu.
- Menjadi
lembaga ekonomi desa yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
- Memberdayakan
masyarakat desa melalui pengembangan usaha mikro dan pertanian.
- Menjadi
wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa yang
berkelanjutan.
6. Dasar Hukum
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Sertifikat
Pendirian Badan Hukum: AHU-04435.AH.01.33.TAHUN 2025
- Nomor
Induk Berusaha (NIB): 3007250110703






0 comments:
Posting Komentar