Media Informasi dan Komunikasi Seputar Desa

Selamat datang di situs kami, semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.
Selamat datang di situs kami, IRFAN YURI DJAFAR, SM ( PLD Kec.Botumoito) semoga bermanfaat dan terimakasih telah berkunjung.

Sabtu, 01 November 2025

PROFIL BUMDESA HUTAMONU

 

PROFIL BUMDESA WULUNGO BOTU DESA HUTAMONU

1. Identitas Umum

1.      Nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes): BUMDesa Wulungo Botu

2.      Alamat Kantor: Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo

3.      Kode Pos: 96264

4.      Nomor Induk Berusaha (NIB): 3007250110703

5.      Nomor AHU: AHU-04435.AH.01.33.TAHUN 2025

6.      Tanggal Pendirian: 04 Juni 2025

7.      Status Badan Hukum: Terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

8.      Skala Usaha: Usaha Mikro

9.      Email: bumdeswulungobotu@gmail.com

10. Nomor Telepon: 0822-4969-0233


2. Bidang Usaha

Berdasarkan lampiran NIB, BUMDesa Wulungo Botu menjalankan usaha pada bidang:

  • KBLI 01111 – Pertanian Jagung
    Lokasi usaha berada di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoita, Kabupaten Boalemo.
    Tingkat risiko usaha: Rendah

Selain bidang utama tersebut, BUMDesa Wulungo Botu berpotensi mengembangkan unit usaha lain sesuai potensi desa seperti:

  • Perdagangan hasil pertanian
  • Pengelolaan air bersih dan sumber daya alam
  • Jasa penyewaan alat pertanian
  • Pengembangan produk unggulan desa

3. Struktur Organisasi BUMDesa Wulungo Botu

I. Penasehat

  • Helmi Buluati

II. Pelaksana Operasional

  • Direktur: Selmi Musa
  • Sekretaris: Karmila Djau
  • Bendahara: Novita Adriku

III. Badan Pengawas

  • Ketua: Arten Masiaga

4. Visi dan Misi

Visi:
Mewujudkan BUMDesa Wulungo Botu sebagai penggerak ekonomi desa yang mandiri, produktif, dan berdaya saing berbasis potensi lokal.

Misi:

  1. Mengembangkan unit usaha produktif berbasis pertanian dan sumber daya lokal.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja desa.
  3. Meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui kemitraan dan inovasi.
  4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes.

5. Tujuan Pembentukan

  1. Mengoptimalkan pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya alam Desa Hutamonu.
  2. Menjadi lembaga ekonomi desa yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
  3. Memberdayakan masyarakat desa melalui pengembangan usaha mikro dan pertanian.
  4. Menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan.

6. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
  • Sertifikat Pendirian Badan Hukum: AHU-04435.AH.01.33.TAHUN 2025
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): 3007250110703

 

0 comments:

Posting Komentar