Musyawarah Desa Dulangeya Tetapkan Perdes RKPDes Tahun Anggaran 2026
Boalemo, 6 November 2026 — Pemerintah Desa Dulangeya Kecamatan Botumoito menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Dulangeya, Kamis (6/11/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Dulangeya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, unsur masyarakat lainnya, serta Pendamping Lokal Desa yang turut memfasilitasi jalannya musyawarah.
Musyawarah Desa dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Tamrin Mokoginta, yang sekaligus memimpin jalannya sidang pembahasan. Dalam suasana yang partisipatif dan dinamis, peserta musyawarah mendengarkan pembacaan rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari masing-masing bidang BPD.
Setelahnya, sejumlah peserta menyampaikan masukan dan tanggapan, terutama terkait prioritas program di bidang pembangunan, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kegiatan sosial kemasyarakatan yang menjadi fokus dalam rencana kerja pemerintah desa tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dulangeya, Tamrin Ibrahim, menegaskan pentingnya RKPDes sebagai dasar arah pembangunan desa.
“RKPDes bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan rencana kerja nyata pemerintah desa yang menjadi pedoman dalam menyusun APBDes Tahun 2026. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk memberikan perhatian serius, masukan konstruktif, dan saran yang membangun demi kesempurnaan rencana kerja kita bersama,” ujar Tamrin Ibrahim.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa yang turut memfasilitasi kegiatan menyampaikan bahwa proses penyusunan RKPDes harus tetap mengacu pada prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara kebutuhan masyarakat, data SDGs Desa, serta arah kebijakan pembangunan daerah agar rencana kerja desa benar-benar berdampak pada kesejahteraan warga.
Dari hasil pembahasan, musyawarah menyepakati beberapa poin penting, di antaranya:
• Rancangan RKPDes Desa Dulangeya Tahun Anggaran 2026 disetujui bersama tanpa perubahan substansial.
• RKPDes Tahun Anggaran 2026 ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKPDes Desa Dulangeya Tahun Anggaran 2026.
• Tim penyusun diberi mandat menyiapkan naskah final dan lampiran dokumen RKPDes untuk ditandatangani oleh Kepala Desa dan disampaikan ke Camat Botumoito.
Musdes yang berlangsung dengan penuh keterbukaan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Di akhir kegiatan, peserta menyatakan komitmen bersama untuk mendukung pelaksanaan seluruh program dan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2026.
Dengan penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes tersebut, diharapkan Desa Dulangeya dapat melanjutkan arah pembangunan yang terencana, berdaya saing, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, menuju desa yang berdaya, mandiri, dan berkelanjutan.
Editor : Irfan Yuri Djafar, SM








0 comments:
Posting Komentar