Penetapan Calon dan Pengambilan Nomor Urut BPD Desa Hutamonu Periode 2026–2034.
Hutamonu, – Pemerintah Desa Hutamonu melalui Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan penetapan calon dan pengambilan nomor urut bakal calon anggota BPD Desa Hutamonu Periode 2026–2034, Jumat (26/6/2026), di Kantor Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan resmi pengisian keanggotaan BPD yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, tokoh masyarakat, Pendamping Lokal Desa, serta para bakal calon anggota BPD. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam mewujudkan proses pengisian keanggotaan BPD yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan persyaratan pencalonan, panitia menetapkan sebanyak 8 orang calon yang akan mengikuti tahapan pemilihan. Dari jumlah tersebut, 6 orang calon berasal dari keterwakilan wilayah untuk mengisi 4 kursi keanggotaan BPD, sedangkan 2 orang calon dari unsur keterwakilan perempuan akan memperebutkan 1 kursi keterwakilan perempuan. Setelah penetapan calon, seluruh peserta mengikuti proses pengambilan nomor urut yang akan digunakan pada tahapan pemilihan berikutnya.
Dalam forum musyawarah juga disepakati bahwa mekanisme pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan melalui musyawarah oleh unsur perwakilan masyarakat. Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan kesepakatan bersama dengan mengacu pada regulasi yang mengatur pengisian keanggotaan BPD. Melalui metode ini diharapkan proses pemilihan dapat berlangsung secara demokratis, mengedepankan asas musyawarah mufakat, serta menghasilkan anggota BPD yang memiliki legitimasi, integritas, dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Keberadaan BPD memiliki peran strategis sebagai mitra Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain menjalankan fungsi legislasi desa, BPD juga berperan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh semangat kebersamaan. Pemerintah Desa berharap seluruh tahapan pengisian keanggotaan BPD Desa Hutamonu Periode 2026–2034 dapat berjalan sesuai jadwal hingga penetapan anggota BPD terpilih. Dengan demikian, diharapkan lahir anggota BPD yang mampu menjalankan amanah masyarakat secara profesional, memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
-penulis Irfan Yuri Djafar-







0 comments:
Posting Komentar