
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama bertujuan mempercepat pengembangan badan usaha itu.
"Ayo hari ini kita bersama-sama melengkapi data agar BUMDes dapat kita ukur kinerjanya dan kita bisa melakukan percepatan pengembangan BUMDES ke arah yang lebih baik," ujar Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Theresia Junidar dalam Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama Tahun 2026 yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Theresia mengatakan pemeringkatan menjadi instrumen penting dalam menilai kinerja BUMDes secara berkala.
Melalui pemeringkatan, lanjutnya, Kemendes PDT dapat melihat kinerja BUMDes selama satu tahun terakhir. Dengan demikian dapat diketahui posisi BUMDes berdasarkan tingkat perkembangan usaha, yakni perintis, pemula, berkembang, atau maju.
Baca juga: Kemendes perpanjang masa pendataan pemeringkatan BUMDes 2026
Menurut dia, hasil dari pemeringkatan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran sehingga percepatan pengembangan BUMDes dapat dicapai.
“Dasar dari status BUMDes inilah yang akan kita gunakan untuk intervensi terhadap pembinaan BUMDes, baik melalui bantuan pemerintah atau pembantuan yang lainnya,” kata Theresia Junidar.
Ia menambahkan hasil pemeringkatan juga akan menjadi gambaran kondisi riil BUMDes secara nasional yang dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan dari tingkat desa hingga pusat.
Baca juga: Mendes minta kepala daerah identifikasi potensi desa
Dengan adanya data yang terukur dan komprehensif, kata dia, pengembangan BUMDes diharapkan dapat berjalan secara lebih efektif dan berkelanjutan.
Ia pun mengajak seluruh BUMDes yang telah berbadan hukum untuk berpartisipasi aktif dalam pemeringkatan agar proses pengukuran kinerja dapat berjalan optimal.
Sebelumnya, Theresia telah menyampaikan batas akhir pendataan pemeringkatan BUMDes dan BUMDes Bersama diperpanjang hingga 10 Mei 2026. Batas akhir pendataan yang sebelumnya ditetapkan pada 18 April 2026 diperpanjang karena masih terdapat banyak BUMDes yang belum mendaftarkan diri atau belum menyelesaikan penginputan data.
https://m.antaranews.com/berita/5537581/kemendes-lakukan-pemeringkatan-bumdes-guna-pengembangan-kinerja






0 comments:
Posting Komentar